yangbersifat takhshis, alasan logis ulama yang tidak memperbolehkan badal haji. yaitu bahwasanya haji itu diwajibkan kepada orang Islam yang mampu, baik fisik maupun keuangan. Jadi kalau orang yang telah wafat, maka kepada orang tersebut tidak perlu dilakukan badal haji. Orang ini telah dipandang telah gugur kewajiban hajinya.Tetapiada syaratnya yaitu orang yang dibadalkan sudah meninggal atau yang masih hidup namun tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya sendiri. Biaya Badal Umroh yang diamanahkan kepada PT Alhijaz Indowisata Rp. 2.500.000,-, termasuk Jasa Muthowwif yang melakukan amanah badal umroh, cuplikan video pelaksanaan badal umroh, sertifikat badal
Makarenungkanlah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Anak shalih yang mendo'akan kepada (orang tua)nya", dan beliau tidak mengatakan, "Anak shalih yang membaca Al-Qur'an, shalat dua raka'at, haji, umrah atau puasa untuknya". Namun beliau mengatakan, "Anak shalih yang mendo'akannya". Padahal rangkaian hadits
3hGhEpR.